Terjunkan 11 JPU di Sidang Dugaan Korupsi Puskewan Benteng
JALAN : Para terdakwa dugaan Tipikor Puskeswan Bengkulu Tengah sedang berjalan seusai pelimpahan tersangka beberapa waktu lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerjunkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemarin 7 Januari 2025, JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas 10 tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Adapun 10 tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni ES selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MMH (46) Pegawai Negeri Sipil, WGT (42) mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko
Kemudian ada EPP (53) Kabid Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), DRM (59) Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, JW (52) Swasta, DS (34) wakil direktur CV Elsavira Jaya, KRN (67) swasta, NS (50) Direktur CV. Bita Konsultan dan RA (36) Wiraswasta.
Pelimpahan ini dilaksanakan oleh Kejati setelah para tersangka ditahan di Rutan Bengkulu dan berkas dakwaan tersangka telang dinyatakan rampung.
Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, SH, MH bahwa kemarin pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas 10 tersangka yang diduga telah melakukan Tipikor proyek Puskeswan Benteng dan telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar.
Sedangkan jaksa yang akan menangani 11 orang, gabungan Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA: Duit Habis Main Judi Online, 2 Terdakwa Korupsi DD Gunung Kaya Tak Akan Kembalikan Kerugian Negara
Kemungkinan sidang perdana pada minggu depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari ini kita telah merampungkan pelimpahan berkas kasus Tipikor Puskeswan Benteng,” ungkap Arif.
Usai ini JPU akan menunggu penetapan jadwal siding oleh PN Tipikor Bengkulu.
"Selanjutnya kami menunggu penetapan dari pengadilan dan untuk jadwal sidang pertama dengan agenda dakwaan,” terang Arif.
BACA JUGA:Pemdes Wajib Bayar Pajak, Sanksi Menanti Bila Abai