Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar
Editor: Fazlul Rahman
|
Rabu , 08 Jan 2025 - 12:28
JPU Kejati Bengkulu menuntut cukup tinggi terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Taba Terunjam B Bengkulu Tengah --WEST JER TOURINDO/RB
Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar.
Kejati Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan proyek ini. Hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dari proyek ini.