Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang: Penyidik Mulai Hitung Kerugian Negara, Tunggu Ekspose BPKP
Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH, MH.--Heru/RB
Penyidik masih berupaya keras mendapatkannya dari ribuan lembar dokumen, yang diperoleh dari penggeledahan di 3 titik sebelumnya. Yakni, di gedung DPRD, serta dua rumah bendahara dan mantan bendahara Setwan. Dari sini pula ikut disita, 1 unit laptop milik mantan bendahara yang diyakini dapat memperkuat pengumpulan alat bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang sejauh ini masih berstatus sebagai terperiksa.
BACA JUGA:Tunggakan Tagihan Pelanggan Air Perumda Tirta Rafflesia Tersisa Rp 283 Juta
BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp 19,9 Miliar, Pemasangan Sambungan Rumah Gratis Berlanjut
Kepada penyidik, bendahara Setwan Di juga telah mengakui ada sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang kemudian memicu sebagai temuan dalam LHP BPK RI.
Mengacu pada hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan masih didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.