Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang: Penyidik Mulai Hitung Kerugian Negara, Tunggu Ekspose BPKP

Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH, MH.--Heru/RB

KORANRB.ID - Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah melayangkan permohonon penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan penghitungan kerugian negara dari BPKP tinggal menunggu jadwal ekspose. 

"Sudah kita mintakan ke BPKP untuk hitung kerugian negara. Ya, waktunya tinggal menunggu jadwal ekposesnya saja," kata Febri. 

Terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan sejauh ini, diakui nominalnya cukup besar.

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Tindak Tegas Pelanggan Nakal

Lebih detilnya, penyidik menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. "Akan kita uji seluruhnya, soal nilainya (kerugian negara,red)  masih fluktuatif," terang Febri. 

Disinggung mengenai pemeriksaan saksi yang telah berjalan sejak perkara dugaan korupsi di Setwan naik ke penyidikan, ia menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tak kurang 15 saksi. Termasuk di dalamnya, para honorer yang selama ini mengabdi di Setwan Kepahiang. 

Kejari Kepahiang , telah meningkatkan status penyidikan  sejak awal Desember 2024 dengan berpegang pada LHP dan temuan BPK di Setwan Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Nilai temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Setwan Kepahiang, menembus angka Rp11,4 miliar.

Dari catatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang setidaknya hingga berita ini diupdate baru mencapai Rp755.129.590. 

BACA JUGA:Tunggakan Tagihan Pelanggan Air Perumda Tirta Rafflesia Tersisa Rp 283 Juta

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp 19,9 Miliar, Pemasangan Sambungan Rumah Gratis Berlanjut

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim selama masa tambahan waktu perpanjangan diberikan, ada progres  dalam hal pengembalian. Yakni, mencapai 60 persen atau di kisaran Rp8 miliar.

Sesuai Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut (SIPTL), Inspektorat secara berkala melaporkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan