8 KPU Tetapkan Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu, 3 KPU Belum
KPU Kota Bengkulu saat rapat pleno hasil, beberapa waktu lalu. --Abdi/RB
Agar selanjutnya bisa digelar paripurna pengumuman kepala daerah terpilih, dan pemberhentian kepala daerah sebelumnya.
Untuk tingkat Provinsi, KPU Provinsi Bengkulu akan menyerahkan hasil pleno kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Setelah pleno, mereka (KPU) akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD. Kemudian DPRD akan melakukan paripurna paling lambat 5 hari setelah hasil pleno diterima,” ujar Ferry.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang: Penyidik Mulai Hitung Kerugian Negara, Tunggu Ekspose BPKP
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi membenarkan, pleno akan dilakukan 9 Januari 2025.
Hal itu, lantaran BRPK telah diterima dan seluruh proses Pilkada berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pada 9 Januari 2025, KPU akan secara resmi menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar Sarjan.