LPj Dana Banpol Lebong 2024 Segera Diaudit BPK

PELANTIKAN: Anggota DPRD Lebong hasil Pileg 2024 lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA:8 KPU Tetapkan Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu, 3 KPU Belum

BACA JUGA:93 CJH Jalani Tes Kesehatan Tahap II, Kemenag Lebong Sampaikan Ini

Untuk danan Banpol 2025, Kesebangpol telah menyiapkan anggaran Rp1,2 miliar. Akan dibagi kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2024.

Dana Banpol yang akan diterima Parpol disesuaikan dengan jumlah suara yang didapat pada Pemilu 2024.

“Satu suara nilainya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Rp20 ribu lebih,” tembahnya.

Sedangkan untuk dana Banpol TA 2024 tahap II akan dianggarkan di APBD Perubahan TA 2025. 

Penundaan pembayaran dana Banpol tahap II, menurut Ikhram karena sisa anggaran di tahun 2024 tidak mencukupi.

Hal itu, disebabkan ada penambahan jumlah suara hasil Pileg 2024 dibanding hasil Pileg 2019 yang didapatkan masing-masing Parpol.

“Sisa anggaran dana Banpol ini Rp360 juta, untuk membayar dana Banpol tahap II butuh Rp400 juta lebih. Jadi ada kekurangan lebih kurang Rp60 juta,” ucapnya.

Kondisi ini, terang Ikram, sudah pihaknya sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan Parpol. “Parpol mengerti, dan tidak ada masalah,” ucapnya.

Lanjutnya, karena saat pembahasan APBD Perubahan TA 2024, dana Banpol ini tidak dilakukan penambahan karena hasil rekapitulasi perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru diterima setelah pembahasan APBD-Perubahan.

“Bukan tanpa sebab. Karena kita menerima rekapitulasi hasil perolehan suara itu setelah pembahasan APBD Perubahan,” ujarnya.

Sehingga, Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong berdasarkan hasil Pileg 2024 akan mendapatkan dana Banpol sebanyak 16 Bulan di tahun 2025 mendatang. “Yang jelas di 2025 ini akan kita anggarkan semua,” tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan