Kajari Pastikan Eks Ketua Baznas Korupsi, Tak Lakukan Penahanan

RIO/RB RELEASE : Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi dan Kasi Intel Hendra Catur Putra umumkan tersangka kasus korupsi dana umat --

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dugaan banyak pihak bahwa korupsi dalam pengelolaan dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan (BS) tahun 2016 hingga 2021 tak hanya dilakukan Siti Farida (mantan bendahara Baznas) seorang diri, akhirnya dikuatkan Kejari BS. 

Tersangkapun bertambah menjadi dua orang, setelah Kejari BS memastikan Ketua Baznas BS tahun 2016-2021 (sekarang mantan) A Mudin Gumay terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

BACA JUGA: Kejari Bakar Ribuan Pil Samcodin

Kajari BS, Nurul Hidayah, SH, MH menegaskan dari hasil penyidikan membuktikan keterlibatan A Mudin Gumay dalam korupsi dana ZIS Baznas BS yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Sekalipun resmi ditetap sebagai tersangka, penyidik Kejari tak melakukan penahanan terhadap A Mudin Gumay. 

“Telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MG (Mudin Gumay) sebagai tersangka. Sejauh ini tak dilakukan penahanan,” jelas Kajari dalam press release, kemarin (6/12) di Kantor Kejari BS. 

Untuk penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka kedua ini, A Mudin Gumay, jaka penyidik akan kembali memeriksa 20 orang saksi. ‘’Keterangan saksi telah menguatkan keterlibatan MG. Termasuk fakta persidangan Sity Farida (terpidana) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu,’’ ungkap Kajari. 

BACA JUGA: Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu, Sity Farida dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Dipidana penjara selama 4 tahun.

“Dalam putusan atas terpidana Sity Farida, didalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sity Farida dan Mudin Gumay mesti diminta pertanggungjawaban,” tambah Kasi Pidsus Kejari BS, Dafit Riadi, SH.

Berdasarkan fakta persidangan itu, penyidik Kejari BS secara bertahap memeriksa saksi-saksi dan ditemukan bukti kuat A Mudin Gumay ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. 

Masih menurut Dafit, tidak dilakukan penahanan terhadap A Mudin Gumay karena tersangka selama ini bersikap kooperatif. “Sejauh ini yang bersangkutan (A Mudin Gumay) masih bersikap kooperatif, jadi tak dilakukan penahanan,’’ ujarnya. 

Namun apabila tersangka nanti berubah tak kooperatif, Dafit memastikan jaksa akan melakukan tindakan tegas, penahanan terhadap tersangka. 

Disisi lain, Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, SH menegaskan tidak ada satu orang pun yang dapat membantu apalagi membebaskan tersangka dari jeratan hukum. “Kalau ada pihak-pihak mengatasnamakan kejaksaan diacuhkan saja itu tidak benar. Apapun itu nanti sumbernya tetap dari kami,” tutup Hendra.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan