Honorer Sudah Dirumahkan, Giliran OPD Pemkan Kepahiang 'Kelimpungan'

HONORER: Satgas bencana di BPBD Kepahiang yang merupakan honorer saat menjalani pelatihan kerja--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Menurutnya, Pemkab Kepahiang mesti memikirkan nasib para honorer yang selama ini terbukti telah membantu beban kerja ASN di seluruh OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.

"Misalnya, honorer yang bertugas di PBK, Satpol PP atau lainnya. Mereka ini kan penghidupannya bergantung sebagai honorer ini lah. Kalau dirumahkan saat ini, bisa dibayangkan dari mana mereka medapat penghasilan," kata Anudin. 

BACA JUGA:Ambrolnya Proyek Rp1,7 M Milik Dinas PUPR Provinsi Berpotensi Diusut APH

BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Pupuk Subsidi Bertambah 5.436 Ton

Diketahui, seluruh honorer berstatus THL di Kabupaten Kepahiang sendiri telah resmi dirumahkan per 31 Desember 2024. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor:800/1076/Bag.7/KPH/2024 yang ditandatangani Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH.

Ribuan honorer berstatus THL di lingkungan Pemkab Kepahiang juga menjelaskan adanya pemutusan hubungan kerja  berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah.  

Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu. 

Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut. 

Terkait alokasi anggaran, Sekda Kepahiang Dr. Hartono telah menyampaikan di TA 2025 alokasi anggaran untuk gaji THL tinggal tersisa Rp7 miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan