Honorer Tidak Cukup Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahap I dan II, BKD: Akan Dievaluasi
RAPAT: Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H Rosjonsyah dan OPD terkait mengikuti rapat bersama Kemendagri, BKN, kemarin. IST/RB--
KORANRB.ID – Tahun ini Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer tidak terdaftar di pangkalan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) atau tidak masuk kategori pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada potensi bakal dihapuskan.
Hal tersebut seiring dengan program pemerintah pusat bahwa 2025 tidak ada lagi sebutan untuk pekerja honorer di instasi Pemerintahan Daerah (Pemda).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MAP, mengatakan, tahun ini pemerintah fokus untuk menghapuskan honorer dengan menjadikan PPPK, melalui mekanisme perekrutan ASN.
Diketahui, saat ini pengumuman PPPK tahap I yang diperuntukan untuk honorer data base BKN RI telah diumumkan, dan yang tidak lolos dapat kembali mendaftar pada PPPK tahap II dan berkemungkinan menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:BI Belum Mau Beberkan Semua Penerima PSBI, Baru Sektor Pendidikan, Ada Apa?
BACA JUGA:Anggaran Rp3,8 Miliar Berobat Gratis Tahun 2025 Sudah Siap
Sedangkan, untuk pendaftaran PPPK tahap II itu juga diperuntukan untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemda selama 2 tahun berturut-turut dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Untuk mengubah status honorer tersebut, mereka yang lulus seleksi akan jadi PPPK, serta yang tidak lolos akan jadi PPPK paruh waktu. Makanya, pendaftran PPPK tahap II diperpanjang,” ungkap Gunawan, Rabu, 8 Januari 2024.
Saat disinggung terkait honorer yang tidak memilki syarat mendaftar di 2 tahapan PPPK tahun ini, di antaranya masa kerja belum 2 tahun.
Gunawan mengatakan, bahwa persyaratan pendaftar PPPK ada 2, yakni data base BKN untuk pendaftar PPPK tahap I kemarin dan honorer bekerja 2 tahun berturut-turut, PPG untuk pendaftaran PPPK tahap II.
BACA JUGA:Honorer Dirumahkan, Jangan Lagi OPD ‘Kucing-Kucingan’
BACA JUGA:Kuota Jemaah Haji di Bengkulu Tahun Ini Tetap 1.706
“Selain itu, berarti di luar kategori. Namun, kita tidak sebutkan bakal putus kontrak, karena itu akan dievaluasi hingga 10 Januari nanti,” ungkap Gunawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah diwawancarai usai mengikuti rapat secara virtual bersama Manteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB dan Kepala BKN, Rabu, 8 Januari 2025.