Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Disnaker Susun Jadwal, Datangi Instansi Pemerintah dan Swasta
PELAYANAN: Terlihat suasana di Kantor Disnaker Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menekankan setiap instansi di Pemerintahan Kota Bengkulu serta perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Saat ini kita sudah menyusun jadwal menugaskan petugas-petugas kita untuk melakukan pemberitahuan dan sosialaisi,” jelas Firman di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.
Pemberitahuan dan Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meminta beberapa instansi pemerintah dan swasta agar dapat memperkerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang ada.
BACA JUGA:Walhi Bengkulu Beberkan Pelanggaran PT ABS, Salah Satunya Izin Kedaluwarsa
“Kita minta agar instansi pemerintahan dan swasta dapat mempekerjakan warga Kota Bengkulu penyandang Disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseluruhan karyawannya yang ada,” beber Firman.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan, pelindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu dengan memberikan mereka pekerjaan yang sesuai.
Sesuai dengan Perda tersebut juga dituliskan penyandang disabilitas memiliki hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koprasi serta lainnya.
“Itukan sudah jelas ada Undang-Undang (UU) kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) terus ada Peraturan Pemerintah (PP) jadi ya wajib,” terang Firman.
BACA JUGA:Pelaku Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko Kebal Hukum?
BACA JUGA:BSI Kembali Hadir Bantu Pelaku Usaha di Mukomuko Dapat KUR
Maka dari itu pemenuhan atas pekerjaan bagi para penyandang disabilitas di Kota Bengkulu, ia berharap seluruh instansi menerapkan apa yang telah inkrah tersebut.
Selain itu, pemberitahuan keseluruh instansi pemerintahan dan swasta tersebut sekaligus memberikan informasi tentang sistem penggajian atau pengupahan karyawan, dimana hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota atau Kabupaten (UMK).