Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Disnaker Susun Jadwal, Datangi Instansi Pemerintah dan Swasta
PELAYANAN: Terlihat suasana di Kantor Disnaker Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
“Sekarangkan kitakan sudah memiliki UMP dan UMK yang baru sesuai dengan SK Gubernur yang telah ditetapkan kemaren,” katanya.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perusahaan swasta seperti mengecek Peraturan Perusahaan (PP), kemudian mengecek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan kelengkapan surat pekerja.
“Kita lihat juga kelengkapan apakah ada yang sudah kadaluwarsah,” demikian Firman.