Pengedar Samcodin di Kota Bengkulu Ditahan Kejari Bengkulu
PERIKSA: Tersangka JU sedang diperiksa penyidik Kejari Bengkulu pada 9 Januari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kita titipkan selama 20 hari di rutan malebero Bengkulu," singkat Rusydi.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Daerah di Bengkulu Dibuka, Butuh 15 Orang
BACA JUGA:Penurunan Biaya Haji Hingga Rp 4 Juta, Kabar Baik Untuk Calon Jemaah Haji
Diketahui dalam perkara ini tersangka di amankan oleh personel Dit resnarkoba Polda Bengkulu pada Desember lalu setelah kedapatan menyimpan pil Samcodin untuk di pasarkan tanpa izin.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 436 jo pasal 145 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.