Nakes Tersangka Begal Payudara Belum Kena Sanksi, Pemkab Seluma Beri Penjelasan Ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus begal payudara, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma belum memberikan sanksi kepada oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus PPPK di Puskesmas Suka Merindu tersebut, yakni ES (28).
Pemkab Seluma beri penjelasan ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos saat ini sanksi belum dapat diberikan, lantaran proses hukum masih bergulir.
Apabila nantinya ES sudah diadili dan dinyatakan bersalah, tentunya sanksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan, bahkan bisa jadi dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya.
"Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya selesai, jika sudah inkrah pastinya ia kita beri sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,"sampai Rudi.
BACA JUGA:2 Desa Rawan Pangan di Mukomuko, Ini Penjelasan Kepala DKP
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selatan Sampaikan Usulan DAK Dibuka, Ini yang Wajib Operator Sekolah Ketahui
Saat ini ES ditetapkan tersangka pasca rangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma dilakukan dalam kasus begal payudara terhadap pegawai honorer Pemkab Seluma, yakni AN.
Namun saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP.Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH.
Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Seluma sudah melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk diteliti.
BACA JUGA:Resep Sambal Tempoyak Durian Pedas Bikin Ketagihan, Cobain Deh....
BACA JUGA:Cara Membuat Gelamai Ala Dusun, Dijamin Anti Gagal dengan Rasa Sangat Enak
"Saat ini berkas sudah dilengkapi dan diserahkan ke JPU Kejari Seluma untuk diteliti," tegas Kanit PPA pada Jumat 10 Januari.