Nakes Tersangka Begal Payudara Belum Kena Sanksi, Pemkab Seluma Beri Penjelasan Ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos--zulkarnain wijaya/rb
Ditambahkan Kasat Reskrim, meskipun sudah ditetapkan tersangka namun ES tidak dilakukan penahanan di rutan Mapolres Seluma. Lantaran ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 tahun.
Meskipun demikian, namun tersangka dikenakan wajib lapor.
"Ancamannya dibawah 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan di Polres Seluma, melainkan kita berlakukan wajib lapor,"terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:SDIT IQRA’ 2 Kota Bengkulu: Unggul Programnya, Terdepan Prestasinya
BACA JUGA:Jika Tidak Ada Hujan di Bumi, Apa yang Terjadi? Berikut 9 Kemungkinannya!
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Rabu sore 25 September 2024, berawal dari korban yang baru pulang dari kerja mengendarai sepeda motor dari arah Tais menuju ke arah Talo Kecil.
Saat melintas di TKP yang berada di perbatasan antara Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, tiba tiba muncul terlapor yang membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motornya.
Kemudian terlapor langsung mendekati korban sembari menyentuh payudara korban.
Pada akhirnya sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.
BACA JUGA:Penting Lakukan Pemeriksaan Body Bagian Bawah Mobil
BACA JUGA:Pengedar Samcodin di Kota Bengkulu Ditahan Kejari Bengkulu
Beruntungnya setelah itu, korban dibantu oleh pelintas yang langsung mencabut kunci sepeda motor terkapor dan pelaku langsung melarikan diri dari TKP dengan berjalan kaki.
Kronologis ini dibenarkan kerabat korban, Yusdi Hadion.
"Korban dilecehkan saat ia baru pulang kerja dari Tais menuju rumahnya di Kecamatan Talo Kecil.
Saat dijalan, terjadilah pelecehan tersebut.