Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko
JERAT: Tim Resor BKSDA Mukomuko, kepolisian, TNI dan masyarakat sekitar, berdiskusi tentang pemasangan jerat tambahan untuk segera bias mengevakuasi harimau yang saat ini meneror warga.--BKSDA
BACA JUGA:Apa Itu Hujan Asam dan Hujan Biasa? Berikut 4 Perbedaannya!
Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menjelaskan, kelesatarian ekosistem hutan memberikan kehidupan kepada manusia.
Mulai dari air, udara, flora dan fauna.
Sudah menjadi tugas bersama untuk menjaganya, paling tidak agar kawasan hutan yang sudah rusak tersebut tidak dibuka kembali.
Sebab, jika sudah tiba bencana banjir bandang di Mukomuko, karena tidak ada lagi hutan sebagai penahan air.
BACA JUGA:Ini Daftar Besaran Komposisi Bansos PKH, Catat Jadwal Pencairan di Bengkulu Utara
Dipastikan jumlah kerugian akan dan korban akan semakin banyak.
“Dampak kerusakan kawasan Hutan atau deforestation mulai dari banjir tanah longsor dan juga konflik satwa dan manusia.
Karena tidak ada lagi tempat hidup yang terbebas dari aktivitas manusia, akan terus berlangsung jika tidak ada tindak lanjut dan ketegasan,” sampainya.
Seperti apa yang sudah disampaikan sebelumnya, ditegaskan Oktoyoki, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
BACA JUGA:Pelayanan Ramah dan Sangat Memuaskan, Sepanjang 2024 10.132 NIB Diterbitkan MPP Harapan dan Doa
Alih fungsi kawasan hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
“Jika saat ini, terjadi konflik dengan hewan yang dilindungi di Mukomuko, serta hancurnya rumah di aliran sungai. Itu contoh sebagian kecil dari aktifitas pengerusakan kawasan hutan,” tegasnya.
Apa lagi dikatakan Oktoyoki, berdasarkan data kerusakan tersebut, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal, terjadi hampir di semua kawasan hutan negara.
Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan.