149 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bengkulu utara, Penyebabnya Karena Ini

ANGKA PERNIKAHAN: Hakim Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib memberi penjelasan--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Jumlah dispensasi pernikahan anak di bawah umur atau pernihakan dini yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur Bengkulu Utara tahun 2024 mencapai 149 kasus. Jumlah ini sama dengan kasus pernikahan anak di bawah umur tahun 2023 lalu.

Hakim Pengadilan Negeri Agama, Arga Makmur Fatkul Mujib menerangkan meskipun tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun lalu dalam hal jumlah, ia menilai kejadian ini (pernikahan dini, Red) merepresentasikan persoalan sosial yang ada di masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.

“Jika dilihat dari rasio persoalan permohonan tersebut, ini mempresentasikan adanya permasalahan sosial,” sebutnya.

BACA JUGA:Izin Perusahaan PT ABS Disorot Walhi dan FMPR, Ini Poinnya

BACA JUGA:Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan

Dia juga menyampaikan dari 149 dispensasi pernikahan yang diterbitkan tersebut, 70 persen diantaranya disebabkan karena hamil di luar pernikahan.

“Itu alasan yang mendominasi sehingga masuknya permohonan untuk dispensasi pernikahan tersebut,” ujar Fatkul.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, diatur batas usia minimal pernikahan. 

Kententuanya, batas minimal usia nikah bagi calon penganti (Catin) laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Di bawah usia 21 tahun, wajib menyertakan surat izin orang tua. Di bawah usia 19 tahun, baik catin laki-laki maupun catin Perempuan, maka wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.

Sementara itu Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.SI menernagkan jika Pemkab terus berupaya menekan angka kasus pernikahan di bawah umur.

Hal ini bukan hanya terkait kematangan pasangan untuk menempuh rumah tangga, namun juga untuk menghindari kasus-kasus dalam perkawinan termasuk juga munculnya bayi atau persalinan yang mengalami masalah kesehatan.

“Kasus pernikahan dini ini menjadi sorotan kita dan saat ini kami terus melakukan pencegahan,” terangnya.

Saat pasangan dibawah umur menikah bukan hanya berpotensi membawa permasalahan rumah tangga.

BACA JUGA:Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan