9.187 Hektare Sawah Irigasi Manjunto, Menyisakan 2.368 Hektare, Pemicunya Karena Ini
SAWIT: Tumbuh di lahan persawahan Irigasi Manjunto Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tidak hanya kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko yang berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Lahan perasawahan yang disiapkan pemerintah untuk ditanami padi sebagai cadangan beras daerah pun telah berubah fungsi.
Dari total 9.187 hektare luas areal persawahan di Daerah Irigasi Manjuto Mukomuko, saat ini hanya menyisakan 2.368 hektare.
Diakui Kepala Subkoordinator Saprodi, Alsintan dan Pembiayaan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah.
Hilangnya kawasan persawahan di DI Manjuto karena dialihfungsikan cukup masif. Areal persawahan di DI Manjuto yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit mencapai 6.819 hektare.
BACA JUGA:Penikmat Uang Perjalanan Dinas Setwan Kaur 2023 Segera Dipanggil
BACA JUGA:149 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bengkulu utara, Penyebabnya Karena Ini
“Sebelumnya luas areal persawahan di DI Manjuto mencapai 9.187 hektare. Saat ini tinggal 2.368. Artinya, luas lahan persawahan yang telah beralih fungsi sebagai kebun kelapa sawit mencapai 6.819 hektare,’’ jelasnya.
Ini kata Dodi Herdiansyah mulai terjadi sejak tahun 2019 lalu. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya dengan perbaikan jaringan irigasi agar air lancar, namun kemungkinan masyarakat pemilik lahan menilai menanam sawit lebih menguntungkan ketimbang padi,” ujar Dodi.
Perubahan kawasan perswahan menjadi kebun sawit ini tertuang di data hasil penelitian Land Use Map 2000, tahun 2019 di DI Manjuto Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, tim peneliti juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data tersebut terjadi peningkatan luas lahan perkebunan kelapa sawit hingga 79,5 persen.
Sehingga ancaman kehilangan wilayah persawah bisa saja terjadi jika masyarakat terus merubah sawah miliknya menjadi kebun sawit.
“Memang lahan persawahan tersebut miliki pribadi. Pemerintah hanya meletak program cetak sawah pada waktu itu dengan perjanjian sawah tidak boleh dialih fungsikan,” sampai Dodi.
Terdapat 5 penyebab utama pengalihan fungsi sawah menjadi kebun sawit. Diterangkan Dodi, diantaranya faktor ekologi, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan infrastruktur, serta hukum dan kelembagaan.