Daerah Diklaim Lebih Untung dengan Opsen Pajak
PAJAK: Berlakunya opsen pajak diklaim akan lebih menguntungkan daerah. HERU/RB--
KORANRB.ID - Daerah diklaim akan lebih untung seiring penerapan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Dalam penerapannya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mengacu pada Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSos MSi mengatakan, penerapan aturan baru pajak ke depan lebih menguntungkan daerah. Karena rincian pembagian hasil dari opsen PKN dan BBNKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening kas daerah.
"Daerah akan lebih diuntungkan karena dananya langsung ke Kas daerah," kata Jono.
BACA JUGA:Rencana Investasi Apple, Bangun Pabrik AirTag di Batam Senilai USD1 Miliar
BACA JUGA:Nilai Investasi di Benteng Tak Capai Target, ‘Salahkan’ Pemprov Target Ketinggian
Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelijen dan Seksi Datun.
Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu ini sendiri, telah diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak, seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen, 5 Januari 2025.
Dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Dialihkan, Termasuk Aset Kripto
BACA JUGA:PNS Pemprov Hasil Penyetaraan Tagih Janji Tahun 2024, Tunjangan Fungsional Belum Terealisasi
Contohnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB. Opsen sebesar 66 persen dikenakan di atas nilai pajak yang terutang.