Kontraktor Jembatan Taba Terunjam Dituntut Bayar UP Rp8,2 Miliar, Ini Alasan JPU

SELESAI: Setelah sidang selesai tampak ketiga terdakwa berjalan meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TORINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ungkap alasan kenapa satu terdakwa  saja yang harus kembalikan Kerugian Negara (KN) dalam Perkara Tipikor Proyek pembangunan Jembatan B Cs Taba Terunjam.

Berdasarkan fakta persidangan satu dari tiga terdakwa yakni Fera Lolita adalah penerima aliran paling banyak sehingga dibebankan KN.

Tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor berbeda.

Perbedaan tersebut menjadi tanda tanya baik itu PH maupun masyarakat.

BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Jawaban Termohon

BACA JUGA:Kejari Seluma Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Rp 25 Miliar Awal Februari

"Dapat kita sampaikan bahwa memang benar 8 Januari lalu kita telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa dan mereka dihukum berbeda," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut dnegan hukuman penjara dan denda, namun terdakwa Ferra Lolita ditambah tuntutan dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar.

"Alasan kami kenapa Ferra yang harus kembalikan KN, sebab itu memang berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelas Arif.

Kemudian pada saat sesi wawancara juga turut dibahas masalah negara masih berhutang pada terdakwa Ferra senilai Rp6 miliar.

BACA JUGA:92 Unit Rumah Dibedah Tahun Ini, Total Anggaran Rp1,8 Miliar

BACA JUGA: Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Maret, Ajak Bangun Mukomuko Bersama-sama

Menurut Arif bahwa hitungan yang membuat negara terhutang senilai Rp6 miliar ini tidk ada laporan pada saat saksi ahli paparkan.

Atas hutang tersebut ahli tidak bersepakat bahwa negara masih berhutang pada terdakwa Ferra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan