Walhi: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Tambak Udang di Kabupaten Kaur

PIPA: Pipa intek salah satu tambak udang di pesisir pantai Kabupaten Kaur. Saat ini aktivitas tambak udang tengah menjadi sorotan.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas usaha tambak udang di Kabupaten Kaur terus menuai banyak perhatian pengamat dan aktivis lingkungan hidup.

Salah satunya adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu yang cukup santer menyoroti kegiatan perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan.

Dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tambak-tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur, Walhi Bengkulu mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh operasionalisasi perusahaan tambak udang tersebut.

Setelah semua dokumen diperiksa, maka akan jelas titik terang mengenai perizinan tambak yang ada di Kabupaten Kaur, apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan atau belum.

BACA JUGA:BKSDA Pasang 3 Perangkap, Harimau Pemangsa Warga Menampakkan Diri di Kawasan Danau Lebar Mukomuko

"APH harus usut tuntas pelanggaran pihak tambang di Kaur ini, periksa semua dokumen berkas tambak.

Cek ke lapangan agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut," kata Direktur Eksekutif  Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, Sabtu, 11 Januari 2024.

Disampaikan Ibrahim, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tambak udang ini merupakan tindakan kejahatan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.

Yang mana harus dipahami bagi pemerintah daerah bahwa dengan adanya kejadian ini tidak harus ada pelaporan dari masyarakat atau nelayan dan ini diatur oleh regulasinya didalam UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:52 Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Tak Terisi, Ini Penjelasannya

"Pengawasan dan pencegahan itu sangat penting dilakukan bagi pemerintah untuk memastikan keberlangsungan ekosistem bagi penghidupan masyarakat adat dan komunitas lokal yang berada di sepanjang kawasan pesisir tersebut," sampainya.

Dijelaskannya,  keluhan dari masyarakat dan nelayan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan ini diduga kuat bahwa dalam proses perencanaan pembangunan tambak udang oleh perusahaan tanpa adanya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal secara partisipatif yang berada di sepanjang kawasan pesisir.

Untuk itu, APH yang melakukan pengusutan pelanggaran ini harus benar-benar memastikan bahwa di dalam proses konsultasi publik, masyarakat adat dan komunitas lokal harus dilibatkan dalam penyusunan dokumen lingkungan Amdal, UKL/UPL. 

BACA JUGA:Ditakuti Banyak Ikan! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Kotak Kuning

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan