Walhi: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Tambak Udang di Kabupaten Kaur
PIPA: Pipa intek salah satu tambak udang di pesisir pantai Kabupaten Kaur. Saat ini aktivitas tambak udang tengah menjadi sorotan.--RUSMAN AFRIZAL/RB
Untuk memastikan dampak negatif dari kegiatan ini bisa diminimalisir.
"Kejadian hari ini, seharusnya Pemerintah Daerah dan APH dapat segera memeriksa seluruh legalitas perizinan dan dokumen lingkungan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup," tegasnya.
Sementara itu, saat RB melakukan penelusuran di kawasan Pantai Pengubaiyan salah satu warga Desa Binjai yang tidak ingin disebutkan namannya mengaku, bahwa masyarakat yang sering menyelam untuk mencari ikan di wilayah pesisir Pantai Pengubaiyan termasuk dirinya mengeluh kalau air sekarang mengakibatkan gatal-gatal.
BACA JUGA:379 Peserta Dinyatakan Lolos Sebagai CPNS Lebong
Namun karena ini adalah profesi atau pekerjaan mereka untuk menyambung hidup, maka rasa gatal itu dikesampingkan demi bisa mendapatkan asa menyambung hidup setiap hari.
"Iya air di pinggir tambak ini gatal, apalagi kalau tambak sedang musim panen total.
Bukan cuma gatal, tapi air juga mengeluarkan aroma busuk," keluhnya Sabtu, 11 Januari 2024.
Dirinya mengungkapkan, hasil ikan yang didapatkan saat menyelam pun juga tidak sebanyak dahulu, sebelum tambak udang di Kaur banyak berdiri.
BACA JUGA:Program Layanan 'Artis' di Rejang Lebong, Inovasi Pelayanan Publik yang Mempermudah Masyarakat
Terutama untuk ikan karang predator seperti kakap, jenaha, dan ikan karang lainnya.
"Ikan juga tidak sebanyak dulu, sekarang harus nunggu musim. Kalau tidak musim hasilnya jelas tidak akan banyak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kaur dalam waktu dekat ini bakal melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait melakukan pemeriksaan berkas-berkas atau dokumen legalitas tambak udang di Kaur.
Kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan di lapangan untuk mencocokan dokumen tersebut dengan fakta di lapangan.