Berikan Efek Jera, Pelaku Asusila Harus Dipenjara
DAMPINGI: Ajarkan anak sejak dini untuk lawan tindakan pelanggaran hak.--UPTD PPA
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Mukomuko sepanjang 2024 tercatat sebanyak 13 orang.
Seluruhnya mendapatkan dampingan dari UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko.
Dimana pendampingan dilakukan agar tidak mengangu mental anak, baik saat menjalani proses hukum saat menjadi korban ataupun tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Afia Lola Andany.
BACA JUGA:Ini Makna Berbagi Pada Perayaan Ulang Tahun Anak
Dari 13 anak berhadapan dengan hukum, 12 merupakan korban, hanya 1 yang menjadi pelakunya.
Dimana sebagain besar adalah kejahatan asusila terhadap anak.
Vivi juga menyampaikan, di awal tahun 2025 ini UPTD PPA sudah mendampingi 1 kasus asusila yang korbanya juga anak-anak.
"Tidak jarang kasus asusila pada anak di Mukomuko, tidak tercium oleh proses hukum.
BACA JUGA:Isu Bakal Diundur, Pemprov Bengkulu Tunggu Jadwal Pelantikan Gubernur Terpilih
Karena pihak keluarga milih berdamai, padahal hal tersebut merupakan tindakan yang berbahaya," beber Afia.
Afia memastikan UPTD PPPA selalu meminta, agar kasus asusila terhadap anak jangan didiamkan saja, atau memilih untuk berdamai.
Pihak keluarga harus melaporkan ketika salahsatu anggota keluarganya menjadi korban.
Serta jangan pernah takut untuk melapor ke pihak penegak hukum.