Hari ini, Banggar Evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025 Setelah Diisukan Diubah

SIMBOLIS: Perwakilan Komisi DPRD Provinsi Bengkulu saat menyerahkan laporannya pada pimpinan, beberapa waktu lalu-- ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu hari ini akan mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hal itu menyusul, terdapat isu perubahan alokasi anggaran, yang tidak lagi sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya. Serta dilakukan secara sepihak.

Diketahui, sebelumnya juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menerima catatan APBD TA 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, jika ditemukan perubahan dalam APBD 2025, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta untuk menjelaskan dan menyisir ulang anggaran tersebut. 

BACA JUGA:BPJS Bengkulu Pastikan Pengobatan Penyakit Kronis Tetap Ditanggung

“Kita berikan waktu bagi TAPD apakah ada perubahan dan kami juga mempelajari hasil evaluasi serta rekomendasi Kemendagri seperti apa. Ini akan kita bahas Senin (13 Januari 2025, red),” sampai Usin, Minggu, 12 Januari 2025.

Lebih lanjut, Usin mengatakan, APBD TA 2025 telah melewati tahapan panjang.

Diantanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pengesahan. 

“Kategori program yang dicoret itu harus sepengetahuan DPRD.

BACA JUGA:5 Staf Setwan Kaur Diperiksa Soal Penyelidikan Perjalan Dinas

Artinya, apapun program yang disahkan pada saat pembahasan TAPD dan Banggar, itulah APBD,” kata Usin. 

Usin juga menegaskan, jika APBD ada perubahan, baik berupa penambahan atau penghapusan program, tanpa melibatkan DPRD, itu merupakan pelanggaran. 

“Baik pelanggaran administrasi negara maupun pelanggaran merubah dokumen negara,” tegas Usin. 

Dikarenakan, untuk dapat melakukan penambahan dan pencoretan dari isi item APBD harus dibahas dan diputuskan secara bersama-sama antara Banggar DPRD Provinsi Bengkulu dan TAPD Provinsi Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan