Tahun Ini, DPRD Bengkulu Tengah Akan Selesaikan 17 Raperda

RAPAT: DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah bersama beberapa OPD lainnya saat menggelar rapat pembahasan Raperda Kabupaten Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini belum selesai atau dilakukan pengesahan. DPRD Bengkulu Tengah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan raperda tersebut. 

Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hesti Sari Nada mengungkapkan saat ini masih ada 17 Raperda yang belum selesai. 17 Raperda tersebut terdiri dari Perda hewan ternak, perda kawasan tanpa asap rokok, perda tata ruang dan kawasan pemukiman, dan lainnya.

Dengan kondisi seperti ini, dewan menargetkan 17 raperda bisa terselesaikan pada tahun 2025. 

“Ada 17 usulan dari beberapa OPD. Kemudian yang bisa kami (DPRD) tindaklanjuti tadi ada 14 usulan, karena 3 usulan lagi masih dilakukan pembahasan oleh OPD dan besok pagi (hari ini, red) baru ada kepastian," kata Hesti, Senin, 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Target PAD Sektor Retribusi Turun, Hanya Rp 766 Juta

BACA JUGA:Serangga Ganas Dan Teritorial! Berikut 5 Fakta Unik Kupu-Kupu Admiral Merah

Di sisi lain rapat tersebut juga membahas terkait penjadwalan persidangan pembahasan raperda. Sidang pembahasan raperda akan digelar sebanyak tiga tahap, sidang pertama, kedua dan ketiga. 

Pembagian sudah dilakukan dan tinggal lagi menunggu dua OPD lagi yang belum menentukan jadwal. 

“Pembahasan Raperda ini kita targetkan bisa diselesaikan dalam satu tahun dan bisa langsung dilakukan penerapan. Kita tak ingin menunda-nunda, sebab semua ini demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Supawan mengungkapkan, sebenarnya perda hewan ternak ini sudah ada sejak tahun 2013. Akan tetapi perda tersebut belum terlalu jelas dan detail terkait sanksi, hak dan kewajiban bagi peternak yang melanggar. 

BACA JUGA:Pelantikan 54 CPNS Bengkulu Utara Berlangsung April 2025

BACA JUGA:DBH Tak Kunjung Cair, Pemkab dan Pemkot Terus Menagih: Plt. Gubernur Bengkulu Sampaikan Ini

Oleh sebab itu, tambah Supawan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap naskah akademik perda tersebut. Saat ini pihaknya membuat ulang perda hewan ternak dan telah mengajukan jadwal ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. 

“Perda hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan, apalagi sudah banyak keluhan warga terkait hal ini. Seperti di Desa Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Desa Bajak dan desa-desa lainnya, banyak laporan terkait konflik hewan ternak dengan masyarakat, makanya ini penting sekali," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan