2 Peserta Seleksi CPNS yang Tidak Lulus Ajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi
CPNS: Peserta seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ini para peserta seleksi CPNS yang tidak lulus masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga Selasa, 14 Januari 2025, baru 2 peserta yang mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui, total ada 524 peserta yang mengikuti hingga ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan hasil seleksi CPNS yang telah diumumkan, sebanyak 262 peserta yang dinyatakan lulus, dan 262 tidak lulus.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan untuk masa sanggahan diberikan waktu dari tanggal 13 - 15 Januari 2025. Sehingga peserta masih bisa mengajukan sanggahan hingga Rabu ini pukul 23.59 WIB.
“Bisa jadi peserta yang mengajukan sanggahan bertambah karena waktu untuk mengajukan sanggahan masih ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Jembatan Kertapati Mudik Akan Dibangun Permanen, Dinas PUPR Sudah Lakukan Survei
BACA JUGA:Dua Oknum Polisi di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Peserta yang tidak terima terhadap pengumuman kelulusan CPNS yang sudah disampaikan Pansel bisa mengajukan sanggahan. Nanti sanggahan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Pansel.
Sanggahan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu. Kemudian akan dilakukan pembahasan dalam rapat bersama Panselda. Setelah rapat, baru diputuskan sanggahan yang disampaikan peserta.
“Terkait sangahan yang disampaikan peserta akan dibahas bersama Panselda. Dari rapat inilah nantinya akan diputuskan sanggah yang disampaikan tersebut, apakah dapat dipertimbangkan atau ditolak,” tegas Mashuri.
Untuk rentang waktu pengumuman pasca sanggah dari tanggal 16 - 22 Januari 2025. Dari pengumuman pasca sanggah ini akan diketahui apakah sanggahan yang disampaikan peserta diterima atau ditolak.
BACA JUGA:Warga Benteng Nekat Terabas Arus Sungai, 5 Tahun Jembatan Tak Kunjung Dibangun
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Desa Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat dan Jaksa
“Pengumuman pasca sanggah ini merupakan hasil final peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah itu peserta diminta untuk melengkapi pemberkasan,” bebernya.
Mashuri mengingatkan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tidak melampirkan berkas fiktif atau memanipulasi data. Apabila kedapatan ada peserta yang melakukan hal tersebut, maka dapat dipastikan peserta tersebut akan digugurkan langsung.