Tunggakan PBB di Rejang Lebong Membengkak Hingga Rp 3,2 Miliar
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Rejang Lebong cukup besar. Hingga awal tahun 2025, tunggakan tersebut telah membengkak mencapai Rp 3,2 miliar.
Tunggakan ini mencakup lebih dari 50 ribu wajib pajak yang tersebar di 15 kecamatan.
Menurut data yang disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Oki Mahendra, Kabupaten Rejang Lebong memiliki 86.103 wajib pajak terdaftar.
Namun, lebih dari setengahnya, yakni 50.022 wajib pajak, masih belum melunasi kewajibannya. Tunggakan ini juga telah mencakup biaya denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Pembengkakan tunggakan ini terjadi karena kurangnya penagihan aktif yang dilakukan oleh aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa. Tanpa penagihan yang konsisten, nilai tunggakan terus bertambah dari tahun ke tahun,” jelas Oki.
BACA JUGA:Eks Sekwan Kepahiang Blak-blakan Aliran Dana Rp11,4 Miliar, Singgung Pilkada 2020
Dijelaskan Oki, sebagian besar tunggakan terjadi di wilayah perkotaan, terutama di Kecamatan Curup Tengah dan Curup. Wilayah kelurahan di kawasan ini tercatat memiliki kesadaran membayar pajak yang rendah dibandingkan dengan wilayah pedesaan.
Ironisnya, wilayah desa justru menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Faktor lain yang memperburuk situasi adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB. Banyak wajib pajak yang merasa kurang mendapatkan informasi tentang kewajiban mereka, termasuk mekanisme pembayaran dan sanksi jika terlambat.
“Di desa-desa, kesadaran membayar pajak sangat tinggi karena masyarakat memahami betapa pentingnya kontribusi mereka untuk pembangunan daerah. Hal ini perlu menjadi contoh bagi masyarakat di wilayah perkotaan,” terang Oki.
Menyikapi situasi ini, BPKD Rejang Lebong telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam proses penagihan. Melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang menunggak.
“Kolaborasi dengan kejaksaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Selain itu, kami juga terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi mengenai pentingnya PBB bagi pembangunan daerah,” ujar Oki.
Selain melibatkan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan. Aparat di tingkat lokal akan didorong untuk lebih proaktif dalam melakukan penagihan.