Dua Kades Nonaktif, Menunggu Kebijaksanaan Bupati Seluma Sebelum Purna Tugas

SALAMAN: Bupati Seluma saat melantik sejumlah kades beberapa waktu lalu.-- zulkarnain/rb

BACA JUGA:DPRD Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Pemprov Usulkan Jadwal Pelantikan Helmi-Mian

Sedangkan 5 jabatan perangkat desa lainnya yang kosong, yakni Kepala Dusun (Kadus) I, Kadus II, Kadus III, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesra. 

Kekosongan tersebut terjadi karena mengundurkan diri dan mutasi jabatan.

Terlebih lagi saat ini Plt. Kades dan Kaur Keuangan tidak sejalan, sehingga berdampak pada terlambatnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

“Karena banyak terjadi kekosongan di jabatan pemerintahan desa, akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal, terlebih lagi antara Sekdes selaku Plt. Kades dan Kasi Keuangan tidak ada sinkronisasi,” terang Sutrisno.

BACA JUGA:Cekcok Mulut, Pasutri Pedagang Kerupuk Dit*kam Pedagang Tempe

Atas hal ini BPD dan warga mengusulkan Kades Alma Jumiarto diangkat kembali, karena ia bukan terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa, namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022.

“Kades Alma sebelumnya menjadi terpidana saat ia masih menjadi kontraktor dan saat itu belum menjadi Kades.

Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali untuk kondusifitas desa,” papar Sutrisno. 

Demikian dengan situasi di Desa Dusun Baru, Ketua BPD Dusun Baru, Hendri Jayadi mengatakan bahwa BPD mengusulkan pengaktifan kembali Kades Dusun Baru, Ibran bukan tanpa alasan dan kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Embat Hp Mahasiwi Cantik, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Namun ini sudah sesuai dengan regulasi, dimana masa penonaktifan Ibran berlaku selama 6 bulan dan itu telah berakhir sejak 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini SK pengaktifan Kades Ibran belum diterima.

Di dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 poin utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. 

Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

"BPD sudah sepakat mengusulkan kembali pengaktifan Kades Ibran, ini sudah sesuai regulasi karena SK pemberhentiannya sudah habis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan