Kuasa Hukum Minta Polisi Tangkap Orang yang Melindungi Tersangka Pembunuhan
SAMPAIKAN: Kuasa Hukum korban pembunuhan, Sopian Siregar menyampaikan isi surat permohonan ke Kapolres Kaur.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Tim kuasa hukum korban pembunuhan sadis nenek dan cucu Bidah (79) dan Yeti (14) di Desa Karang Dapo memberikan surat tertulis ke Polres Kaur agar tim penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan perlindungan terhadap tersangka yakni FA (18).
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, agar tim penyidik Polres Kaur dapat memberikan pasal yang maksimal terhadap tersangka.
Karena dalam melakukan perbuatan bejatnya, kuasa hukum korban menilai itu memenuhi Pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka akan diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu yang ditentukan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Hari Ini Ditutup, Pendaftar PPPK Gelombang II Capai 695 Orang, Perebutkan 87 Formasi Tersisa
Sementara untuk saat ini, tim penyidik Polres Kaur menerapkan Pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
Tersangka di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 1.
"Kita sudah bersurat lagi dengan Polres Kaur, meminta agar kasus ini benar-benar diusut tuntas dan pelaku ini dihukum seberat-beratnya," kata kuasa hukum korban, Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn.
Sopian sangat menyangkan, hingga saat ini orang-orang yang terlibat dalam proses persembunyian tersangka belum mendapatkan hukuman.
BACA JUGA:27 Januari, PPK dan PPS Seluma Selesai Bertugas
Atau mendapatkan pasal penyertaan turut serta melindungi atau menyembunyikan tersangka usai melakukan aksinya.
"Apalagi saat ini, pihak-pihak yang terlibat dalam proses persembunyian tersangka ini juga belum ditangkap," ujar Sopian.
Ditegaskannya, tim kuasa hukum korban pembunuhan bakal mengawal terus jalannya putusan hukum tersangka.
Apabila nanti ada putusan yang dinilai tidak sesuai, meringankan terasangka maka tim akan melakukan banding, meminta agar tersangka mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah dia lakukan.
BACA JUGA: Pelapis Tebing Sport Center Lapangan Hatta Retak, Pekerjaan Sudah PHO