Mendekam di Rutan, Kasi Pidsus Periksa Mantan Sekda dan Kepala BPN Seluma
Jaksa Kejari Seluma saat memeriksa mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajuddin pada Rabu 15 Januari 2025. --zulkarnain wijaya/rb
Semua kompak menyatakan bahwa saat pembebasan lahan, tidak ada proses perencanaan dan penetapan, melainkan hanya keterangan diatas kertas saja.
Sedangkan untuk hasil penilaian dan audit dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di lokasi lahan. Diakui Ghufroni saat ini hasilnya sudah ditangan jaksa, namun untuk detailnya belum dapat dipublikasi.
BACA JUGA:PH Eks Sekwan Kembali Buka-bukaan, Sebut Banyak Permintaan dari Pimpinan
Karena jaksa masih akan melakukan singkronisasi seluruh data yang ada sehingga "Bidikan" nya tidak meleset.
Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.
"Untuk hasil dari KJPP maupun KAP sudah kami pegang. Untuk KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara,"pungkas Kasi Pidsus.
Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
BACA JUGA:Pemakaman Bupati Kaur Secara Militer, Berjasa untuk Negara, Banjir Pelayat
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tembus Air Lanang ke Bang Haji Terkendala Hutan Lindung
Untuk lokasi mencakup dibeberapa titik lahan di komplek perkantoran Pemkab Seluma, saat ini diatas lahan sudah berdiri Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.
Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan.