Soal Status Kades Kemang Manis, PH Minta Segera Ada Keputusan
Penasehat Hukum (PH), Ilham Patahillah, SH, MH.-foto: izul/koranrb.id-
Salah satu fakta yang mendukung pernyataan ini, karena hanya ada 3 perangkat desa yang saat ini ada di pemerintahan desa, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaaan.
Sedangkan 5 jabatan perangkat desa lainnya kosong. Yakni, Kepala Dusun (Kadus) I, Kadus II, Kadus III, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesra. Kekosongan tersebut terjadi karena mengundurkan diri dan mutasi jabatan.
Terlebih lagi saat ini Plt. Kades dan Kaur Keuangan tidak sejalan, sehingga berdampak pada terlambatnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
Atas hal ini BPD dan warga mengusulkan Kades Alma Jumiarto diangkat kembali, karena ia bukan terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa, namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si mengatakan saat ini Dinas PMD Seluma sudah menyerahkan nota dinas kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.