Tidak Daftar PPPK Tahap II, Hak Prioritas Honorer Bakal Dicabut
Honorer dan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu tengah mengikuti upacara rutin, beberapa waktu lalu--Abdi/RB
KORANRB.ID - Honorer yang tidak ikut mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun Anggaran 2025, hak prioritas diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicabut.
Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah melakukan penataan dan menghilangkan istilah honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Hal itu selaras dengan hasil rapat koordinasi Pemprov Bengkulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI beberapa waktu lalu.
Ditegaskan, Kepala Bidang PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, pihaknya meminta para honorer yang belum mendaftarkan diri, maupun yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mendaftar.
BACA JUGA:Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Mulai Ketar-ketir, Dugaan Korupsi Seret Nama Besar
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Terima Sertifikat Pemegang Saham Bank Bengkulu
“Bila tak ikut daftar maka Non ASN akan kehilangan status prioritas sebagai PPPK-Nya,” terang Sri, Kamis, 16 Januari 2025.
Kendati demikian, tidak seluruh tenaga hororer yang cukup syarat bakal dicabut apabila tidak ikut mendaftar PPPK tahap II. Khusunya, honorer R2 dan R3.
“Idaklah mereka sudah otomatis paruh waktu. Jelasnya sudah tertera di Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2025,” jelas Sri.
Selaras dengan penegasan tersebut, Sri menyampaikan, saat ini seleksi PPPK tahap II telah dilakukan perpanjangan oleh BKN RI.
BACA JUGA:Target PAD Lebong Rp 79 Miliar, Dewan Minta Benar-benar Dikejar
BACA JUGA:Baru Lulus PPPK Siap-Siap 'Gadai'SK di Bank Bengkulu: Pinjaman Maksimal Rp150 Juta
“Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 16-20 Januari 2025 mendatang,” terang Sri pada RB.
Sebelumnya, pendafataran tersebut ditutup 15 Januari 2025 dan kembali diperpanjangan untuk memberikan kesempatan tambahan bagi para pelamar hingga 20 Januari 2025.