Tidak Daftar PPPK Tahap II, Hak Prioritas Honorer Bakal Dicabut

Honorer dan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu tengah mengikuti upacara rutin, beberapa waktu lalu--Abdi/RB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan terkait perpanjangan masa pendaftaran PPPK tahap II tersebut. Yang semula pendaftaran ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 saat ini diperpanjang hingga tanggal 20 Januari 2024.
Dengan diperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap II ini pihaknya mengimbau kepada tenaga honorer yang belum mendaftar untuk segera mendaftar. Termasuk juga peserta yang belum submit atau menyelesaikan proses pendaftaran untuk segera diselesaikan.
“Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini kita berharap kepada tenaga honorer untuk segera mendaftar. Bagi peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran untuk segera diselesaikan hingga submit,” ungkapnya
Lanjut Lipi, hingga pukul 13.00 Wib kemarin, total peserta yang mendaftar PPPK sudah mencapai 1.102 orang. Dari 1.102 orang tersebut 1.031 diantaranya sudah menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit. Sehingga masih ada 71 peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit.
“Ada 71 peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit. Kita meminta kepada 71 peserta yang belum submit untuk segera selesaikan. Sebab apabila tidak diselesaikan hingga submit, dapat dipastikan peserta tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus,” ujarnya
Di sisi lain Lipi menyampaikan, untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama sudah sampai ke tahapan pengumuman. Dari 1.168 yang mengikuti seleksi kompetensi, 1.125 peserta dinyatakan lulus dan ada 43 peserta yang dinyatakan tidak lulus.
Dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK terdiri dari, tenaga teknis sebanyak 744 orang. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 105 peserta dan tenaga guru sebanyak 276 orang.
Terkait nasib 43 orang yang tidak lulus tersebut, kemungkinan akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Akan tetapi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa memastikan hal tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait 43 yang tidak lulus, kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi kami belum bisa memastikan karena saat ini BKN sedang menyusun petunjuk teknis terkait rencana ini. Makanya kita hanya menunggu kepastian dari BKN,” ujarnya.(afa/qia/jee)