Minta BPK Audit Aliran Dana PSBI di Bengkulu, Zico: Langkah Penting Memastikan Transparansi

AUDIT: Minta BPK Audit Aliran Dana PSBI di Bengkulu. FOTO: Dr. Zico Junius Fernando SH, MH.--

KORANRB.ID – Setelah adanya permintaan agar aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) di Provinsi Bengkulu diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH).

Agar penyelidikan APH bisa dimulai, Pengamat Hukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu mengaudit PSBI yang disalurkan di Bengkulu.

Sehingga aliran dana PSBI yang saat ini sedang jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonsesia (RI) bisa terang.

Diungkapkan Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando SH, MH dari hasil audit nantinya dapat diketahui apakah ada kerugian negara.

BACA JUGA:Mekanisme BPHTB Gratis di Kota Bengkulu Sedang Disusun

BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik 2025 Bengkulu Hanya Naik di 3 Daerah Ini, Salah Satunya Seluma

“Sehingga, APH mulai masuk dalam suatu kasus ketika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang jelas dan memerlukan penanganan lebih lanjut,” terang Zico saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2025. 

Zico menerangkan, masuknya APH biasanya diawali oleh laporan atau pengaduan dari masyarakat, lembaga pengawas, atau pihak internal yang menemukan dugaan penyimpangan, seperti penyalahgunaan dana, pemalsuan dokumen, atau praktik korupsi. 

Dalam hal ini, tahap awal penanganan melibatkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal, yang kemudian dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur tindak pidana. 

“Dengan demikian, pelibatan APH menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum secara tegas,” terang Zico.

BACA JUGA:Jukir Tanpa SPT, Setor Rp200 Ribu Setiap Minggu, Retribusi Parkir Bocor? Sehmi: Perlu Kita Tracking Dulu

BACA JUGA:TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Industri

Dorongan agar APH selidiki aliran PSBI di Bengkulu muncul dari Ketua Bidang (Kabid) PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Faris. Lantaran penyaluran PSBI di Bengkulu dinilai tidak transparan. 

“KPK dan APH boleh melihat ini. Mereka (APH, red) untuk menengahi ini, karena menurut Pasal 28 E UU 1945 kebebasan untuk berkomunikasi itu harus diberikan. Apalagi BI ini bank central,” sampai Faris, Selasa, 15 Januari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan