Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Disahkan
PENGESAHAN: Wakil Ketua II DPRD BU Heliyanto saat melakukan pengesahan. --ist/rb
Selain itu, ia juga meminta Perda ini juga ikut disosialisasikan ke masyarakat yang juga kedepannya berpotensi menjadi perangkat desa.
Karena ada persyaratan kemampuan khusus bagi masyarakat yang ingin ikut menjadi perangkat desa.
“Sehingga memang harus dilakukan sosialisasi secara luas. Jangan sampai perda yang sudah disahkan hanya disimpan dan tidak diketahui masyarakat,” terangnya.
Selain itu, dengan masyarakat mengetahui Perda tersebut maka masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan atas kinerja perangkat desa.
Selain memang yang terpenting diharapkan tidak ada lagi perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Dua Raperda Disepakati, Tapi Dengan Catatan
“Tidak boleh lagi ada perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan karena unsur subjektif kepala desa, namun harus objektivitas,” terangnya.
Dengan adanya Perda tersebut maka perangkat desa bisa lebih tenang bekerja dan tidak lagi merasa terintimidasi dengan ancaman pemecatan.
Meskipun Ia meminta perangkat desa juga tetap konsisten dalam meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas.
“Karena memang saat ini tantangan dan pekerjaan di tingkat desa juga sangat berat. Sehingga perangkat desa juga harus terus meningkatkan kemampuannya,” terangnya.
Terutama kemampuan terkait dengan sistem komputerisasi yang saat ini wajib dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.
Sehingga ia berharap kedepannya desa-desa sudah menggunakan sistem komputerisasi terutama dalam hal pengajuan program-program desa ke pemerintah daerah.
“Desa tidak boleh lagi tertinggi dengan desa-desa lain di Provinsi Lain. Saat ini semua pemerintahan sudah menggunakan sistem komputerisasi terutama dalam pengajuan dan penganggaran,” terangnya.(qia/adv)