Kejati Kembali Teliti Berkas 12 Tsk Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH--

Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.

BACA JUGA:Mangkir Jadi Saksi, Mantan Bupati RL Dipanggil Kembali, Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Representansi

Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.

Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu - Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta.

Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta.

Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta.

BACA JUGA:Buka-bukaan Aliran KN Saat PleidoiBACA JUGA: JPU Nilai Terdakwa Tak Akui Kesalahan, Mantan Kapus Pasar Ikan Dituntut 4 Tahun

Dari pagu anggaran dana BTT di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan.

Sejak terkonfirmasi naik ke tahap penyidikan April lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik telah memeriksa setidanya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan