Polsek Ketahun Tahan 3 Eks Karyawan Toko: Penggelapan Barang Elektronik

PENANGKAPAN: Kapolsek Ketahun bersama anggota dan 3 tersangka penggelapan.--Foto: PolsekKetahun.Koranrb.Id

KETAHUN,KORANRB.ID – Polsek Ketahun Bengkulu Utara menangkap dan langsung melakukan penahanan terhadap 3 pria yang merupakan mantan karyawan di salah satu Toko Elektronik.

Ketiga pria itu terindikasi kuat sebagai pelaku pencurian dan atau penggelapan di toko elektronik milik Ariani di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. 

Mereka, Ju (22), AS (21) dan YA (13), sebelumnya merupakan karyawan di toko milik Ariani. Usai menjalani pemeriksaan awal penyidik Reskrim Polsek Ketahun, tiga tersangka itu langsung ditahan. 

Adapun barang elektronik yang dicuri dan digelapkan ketiga tersangka tersebut, sejumlah 21 unit. Diantaranya. Speaker aktif, TV LED, kabel hingga mesin air. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Khalid Wahyudi, SH menerangkan, penangkapan tersangka berawal Polsek Ketahun menerima laporan dari Ariani pemilik toko tersebut. 

BACA JUGA:Nelayan Mukomuko Terima Kuota Solar 150 Ton/Bulan

BACA JUGA: Stok Beras di Lebong Mencapai 53 Ton, Cukup Sambut Ramadan

Pemilik toko heran lantaaran barang-barang dagangannya banyak yang hilang sedangkan tidak ada dalam nota penjualan barang. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya barang yang mirip dengan barang korban yang dijual melalui media sosial. 

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar barang yang dijual di media sosial tersebut adalah barang milik toko korban dan orang yang menjualnya tidak mampu menunjukan bukti pembelian barang tersebut,” terangnya. 

Seelah ditelusuri, rupanya barang tersebut dijual tiga tersangka hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan pada Kamis 13 Februari 2025. 

“Ketiga tersangkan ini kita tangkap di tempat yang berbeda tanpa perlawanan. Ketiganya sudah mengakui perbuatannya, kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” terang Khalid. 

BACA JUGA: 5 Jam Geledah Setwan, Jaksa Sita 135 Dokumen, Dugaan SPPD Fiktif Rp5,6 Miliar Diusut

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalan Dinas Setwan Kaur, Saksi Terus Dipanggil, Jaksa Perkuat Alat Bukti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan