Menanti Penetapan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd.--fiki/rb
“Sabar ya. Kita masih bekerja, jika ada perkembangan terbaru tentu kami sampaikan,” kata Robby.
Robby memastikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, untuk menentapkan sesorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.
BACA JUGA: Rabies Centernya Provinsi Bengkulu Ada di Kecamatan Tanjung Kemuning
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Pastikan Pelayanan Kesehatan Mudah Dijangkau
Sebab, ada proses yang harus dilalui, seperti mengumpulkan minimal dua alat bukti, meminta keterangan ahli, dan melakukan audit kerugian keuangan Negara (KN).
Karena, angka Rp1,1 miliar tersebut merupakan nilai total anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang ada di Dinas PUPR-P Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023. “Saat penetapan tersangka, tentu kami sampaikan. Saat ini izinkan kami fokus mendalami kasus ini terlebih dahulu,” singkatnya.
Untuk diketahui, Kejari Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dipusaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar.
Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam.
BACA JUGA:95 Persen Visa 230 CJH Rampung, Mayoritas CJH Siap Berangkat ke Tanah Suci
BACA JUGA:DPRD Dukung Operasi Keselamatan Polres Bengkulu Utara untuk Tekan Kecelakaan
Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif. Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
Dalam realisasi dilapangan, ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan. Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong. Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.