Dampak Efisiensi, APBD Lebong Dipangkas Rp71 Miliar

KANTOR BUPATI: Pemerintah Kabupaten Lebong ikut terdampak efisiensi anggaran. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung terhadap keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kabupaten Lebong sendiri mendapatkan dampak yang cukup signifikan, bahkan harus merelakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas Rp71 miliar.
“Pemangkasan anggaran ini berdasarkan Inpres dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK),” kata Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, MM, Minggu 16 Februari 2025.
Diterangkan Riswan, berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 menyampaikan rincian pemangkasan alokasi transfer ke daerah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Banyak Sektor PAD Baru, Pemkab Rejang Lebong Optimis Capai Target
Mayoritas, anggaran yang dipangkas adalah anggaran pembangunan, salah satunya pembangunan jalan.
“Anggaran infrastruktur itu hampir rata-rata dinolkan.
Termasuk juga kita kabupaten Lebong,” ujarnya.
Kabupaten lebong mengalami pengurangan lebih kurang Rp71 miliar dari total anggaran yang sudah disahkan di APBD Lebong TA 2025.
BACA JUGA: Rabies Centernya Provinsi Bengkulu Ada di Kecamatan Tanjung Kemuning
“Karena ada pemangkasan ini, kita akan melakukan perubahan Perkada tentang APBD Lebong, untuk menyesuaikan dana transfer tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, perubahan struktur APBD itu untuk mengimbangi pendapatan dan belanja daerah.
Akibat ada pemangkasan ini, akan ada kosekuensinya, seperti pengurangan kegiatan dan pengurangan belanja daerah.
“Untuk Inpres kita diwajibkan untuk efisiensi anggaran yang ada.