Segera Urus, Pemprov Bengkulu Gratiskan BBNKB

Nolan Dahri, S.STP, M.Si--ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Tanpa dipungut biaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri S.STP, MSi, menerangkan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“BBNKB yang dikenakan biaya itu hanya untuk penyerahan pertama.

BACA JUGA:Efisiensi Tak Sentuh Belanja Langsung, Tunjangan dan Honorer Tidak Dipangkas

BBNKB kedua dan seterusnya itu gratis atau tidak dipungut biaya apapun,” ujar Nolan

Nolan menuturkan pembebasan tersebut hanya berlaku untuk BBNKB saja.

Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan administrasi plat nomor tetap harus dibayarkan.

Kendati demikian, adapun syarat yang harus dipenuhi agar BBNKB gratis tersebut berlaku.

BACA JUGA:29 Dewan Bengkulu Utara Periode 2019-2024 Masuk Daftar TGR SPPD yang Diusut Jaksa

Seperti kendaraan yang ingin balik nama tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

“Ketika kendaraan yang ingin balik nama belum bayar pajak, itu tidak bisa digratiskan.

Harus selesaikan pajak kendaraannya terlebih dahulu,” tegas Nolan.

Sebab Pemprov Bengkulu sebelumnya telah memberikan  program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Masih Mungkin Bertambah, Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong Setengah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan