Terkait Penyidikan Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Mukomuko Akui Belum Terima Surat Panggilan Saksi

Bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko belum bisa dimanfaatkan--firmansyah/rb
Perlu diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Setelah penyidik meyakini, pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. Untuk pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan dikerjakan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran. Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Dalam penanganan perkara gedung mangrak penyidik Kejari Mukomuko pada tahun 2023 lalu telah melibatkan ahli kontruksi dari perguruan tinggi Bengkulu, mengambil sampel untuk dibawa ke laboratorium konstruksi. Untuk mengetahui spesifikasi item pekerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak. Kemudian Kejari Mukomuko juga melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk hitungan riil Kerugian Negara (KN). Didalam proses tersebut penyidik Kejari Mukomuko juga sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari 2 orang saksi dari Jakarta yang menjadi Pokja di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), ketua dan anggota. Kemudian Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko, serta Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), pelaksana dan konsultan. Hingga kemarin penanganan perkara gedung mangkrak PA Mukomuko masih berjalan. (pir)