Terkait Penyidikan Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Mukomuko Akui Belum Terima Surat Panggilan Saksi

Bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko belum bisa dimanfaatkan--firmansyah/rb
“Kami sangat mendukung Kejari Mukomuko mengungkap perkara ini, siapapun itu yang terlibat akan kami dukung untuk pengungkapan perkaranya,”tutupnya.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi RB kemarin terkait perkembangan penanganan perkara gedung PA Mukomuko ke Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH. Dan Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, Masih belum dapat dihubungi.
BACA JUGA:Usai Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu: Helmi ke Magelang, Mian Hadiri Paripurna DPRD
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Akan Pastikan Harga Bahan Pokok Tidak Melambung
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, mengatakan dalam pengungkapan perkara ini selain hasil audit belum rampung, ada beberapa saksi yang berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
Maka dari itu kembali dilakukan penjadwalan ulang.
“Kita masih minta saksi terkait proyek mangkrak gedung PA ini untuk kooperaktif memenuhi surat undangan, yang direncanakan dalam waktu dekat akan kami kirim kembali. Namun jika tetap tak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan tentu kita akan jalankan sistematis sesuai aturan yang berlaku,”kata Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menegaskan, proses hukum gedung PA Mukomuko masih terus berjalan.
BACA JUGA:DAU Dipangkas Rp31 Miliar Berdampak Pada Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA:Rencana Relokasi RSUD Tunggu Koordinasi Bupati dengan Gubernur
Dalam pengungkapan kasus ini memang sedikit membutuhkan waktu. Selain adanya saksi-saksi yang dipanggil kerap tidak dapat memenuhi panggilan. Faktor jarak juga menjadi kendala yang dihadapi.
Dimana sebagian besar saksi perkara gedung PA Mukomuko ini, tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
"Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang diluar pulau. Namun kami pastikan untuk perkara tersebut akan terus berjalan proses hukumnya untuk itu kami mohon doanya,"tandasnya.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Oknum Kabid di Distan Terbit, Diserahkan ke OPD Untuk Ditindaklanjuti
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Tidak Lulus Administrasi Sudah Bisa Ajukan Sanggahan