Terkait Penyidikan Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Mukomuko Akui Belum Terima Surat Panggilan Saksi

Bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko belum bisa dimanfaatkan--firmansyah/rb

KORANRB.ID - Hingga kini kasus proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko Rp 20 miliar APBN tahun 2022, 2023 masih belum rampung.

Meskipun saat ini kasus tersebut sudah di tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Terkait belum rampungnya proses hukum tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH mengatakan sangat berharap ada titik terang. Sehingga dapat kembali diusulkan pembangunan terhadap bangunan gedung PA tersebut. 

Sebab jika proses hukum masih berjalan, PA Mukomuko tidak bisa mengusulkan kembali. Secara otomatis tidak hanya instansi PA yang tidak bisa menempati gedung baru, warga Mukomuko pun menantikan hal yang sama.

BACA JUGA:Koordinasi Pimpinan DPRD dan Pemda Bengkulu Utara untuk Arah Pembangunan

BACA JUGA:Tindak Lanjut Temuan Pembangunan, DPRD Bengkulu Utara Panggil OPD

“Pada dasarnya kami sangat mendukung penanganan perkara ini segera diungkap sehingga ada titik terangnya dan bisa kami lanjutkan pengusulan anggaran ke pusat, sebab jika belum rampung proses hukumnya kami tidak bisa bergerak,”sampainya.

Ketua PA Mukomuko juga mengakui bawasanya hingga 18 Februari 2025 baik melalui instansi ataupun secara individu terhadap pihak yang mengetahui proyek mangkrak tersebut. Belum ada diterima kembali surat pemanggilan sebagai saksi oleh Kejari Mukomuko.

Tentunya apabila ada PA Mukomuko akan menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan agar dapat menghadiri panggilan sebagai saksi tersebut.

“Belum ada kalau saat ini surat pemanggilan saksi dari Kejari Mukomuko terkait gedung PA, kalau tahun 2024 lalu ada, kalau gak salah PPK, bendahara dan KPA yang merupakan ASN PA Mukomuko,”bebernya.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Semua Saksi Berpotensi Tersangka

Ketua PA juga mengakui tidak mengetahui banyak apa yang menjadi permasalahan mangkraknnya gedung PA ini, sebab dirinya mengakui paska pindah ke PA Mukomuko sudah ada kasus tersebut.

Maka dari itu Ketua sangat menantikan jika memang ada pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut semoga dapat cepat terungkap, agar tidak ada lagi gedung PA yang mangkrak tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan