Berkas Tsk Pembunuhan Karang Dapo Belum P21, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kaur

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th saat menyampaikan proges penyidikan kasus karang Dapo.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:Pelaku Penikaman Depan Hotel Masih ‘Bebas’: Korban Jalani Operasi

Tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terkait dengan perkara ini. 

Apabila didapatkan barang bukti yang cukup, dan memenuhi syarat maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka.

"Pengembangan juga terus kita lakukan, kalau barang bukti cukup kita juga akan tetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka," tegasnya.

Sebagai informasi, FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo. 

BACA JUGA:Imbas Efisiensi Anggaran, Dana Penanganan Kasus DBD Bakal Dipangkas

Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin. 

Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.

Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga terasangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis. 

Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

BACA JUGA:Makan Gratis Bergizi Pelajar Kepahiang Masih Kabur

 Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu. 

Tersangka di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1. 

Sebab tersangka, setelah korban Yet meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan