Soal 3.000 Lebih Tenaga Non ASN, DPRD Bengkulu Utara Panggil BKPSDM

Hearing Komisi I Bengkulu Utara dengan BKPSDM Bengkulu Utara terkait dengan pengangkatan tenaga non ASN --shandy/rb

KORANRB.ID – Saat ini pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga daerah tengah melakukan pengangkatan tenaga non ASN yang sudah bertugas di lingkungan pemerintahan.

Tenaga non ASN tersebut akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. 

Namun ini hanya diberikan pada tenaga non ASN yang memang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh waktu. 

Di Bengkulu Utara saat ini ada 3.000 lebih tenaga non ASN yang sudah bertugas di jajaran organisasi perangkat daerah Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Helmi Hasan-Mian Siap Wujudkan Bengkulu Lebih Baik

BACA JUGA:Berbeda dari Bebek Domestik! Berikut 5 Bebek Berkepala Hijau

Bahkan diperkirakan ada 1.000 lebih tenaga non ASN yang terancam tidak bisa diangkat sebagai PPPK karena tidak lulus atau bahkan tidak memenuhi syarat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Atas hal tersebut, Komisi I DPRD Bengkulu Utara memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Ini adalah OPD yang bertugas secara teknis memproses pengajuan rencana pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh waktu tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Tommy Sitompul, SH menerangkan jika saat ini ada keresahan dari tenaga non ASN di Bengkulu Utara terutama mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. 

“Terkait persyaratan pengangkatan PPPK Paruh waktu tersebut sudah ditentukan persyaratannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb, red),” terangnya. 

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK! Tangan Diborgol Pakai Rompi Oranye

BACA JUGA:Cara Mengatur Pola Makan Agar Memiliki Bentuk Badan yang Bagus

Sehingga memang ada 1.000 lebih tenaga non ASN Bengkulu Utara yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Kita menghormati ketetapan dari KemenpanRN tersebut terkait dengan persyaratan yang ditetapkan untuk pengangkatan tersebut, namun kita berharap adanya solusi bagi tenaga non ASN yang belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan