Unihaz Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Pasca Heboh Kasus Penipuan Studi Tour

Rektor Unihaz resmi menonaktifkan dekan fakultas Hukum Alauddin --Reno Dwi Pranoto
KORANRB.ID – Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu Dr. Arifah Hidayati, SE, MM, menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum (FH), Dr. Alauddin, SH, MH.
Arifah tak membantah bahwa langkah itu diambil berkaitan dengan kasus penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa FH Unihaz gagal studi tour, dan membuah heboh hingga sampai ke aparat hukum.
Ditegaskannya, keputusan menonaktifkan Alauddin berdasarkan kajian dari beberapa sisi seperti norma aturan universitas dan peraturan yang ada yayasan.
“Jadi tidak sertamerta, kita berpedoman pada tata kerja organisasi, kita punya peraturan kepegawaian, dan kita juga punya beberapa peraturan rektor,” jelasnya.
BACA JUGA:Batal Studi Tour, Mahasiswa Demo Dekan Fakultas Hukum Unihaz, Ini Tanggapan Pihak Kampus
Dari hasil kajian dan dan kebijakan yang dikeluarkan atas polemik yang terjadi saat ini, Arifah secara resmi mengemukakan Dekan FH Unihaz, Dr. Alauddin, SH, MH dinonaktifkan.
“Terhitung hari ini, Jumat, 21 Februari 2025 Dekan FH itu untuk di nonaktifkan,” pungkasnya.
Ia berharap atas apa yang terjadi saat ini menjadi pelajaran bersama, dan kebijakan tersebut diambil merupakan langka tegas untuk sepak terjang civitas akademika Unihaz menjadi lebih baik, mengingat dalam waktu dekat ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan seperti yudisium, dan perkulihanan.
Diketahui sebelumnya arifah angkat tangan atas permasalahan gagalnya sejumlah Mahasiswa FH dalam melaksanakan Prakin,
Ia menerangkan atas apa yang terjadi saat ini, sudah menjadi tanggung jawab sepenuh oleh Dekan Fakultas Hukum Unihaz.
BACA JUGA:Kasus Gagalnya Mahasiswa FH Unihaz Terbang Ke Malang, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
“Ini adalah tanggung jawab sepenuhnya di Fakultas Hukum,” kata Arifah.