Temuan Saprodi Hingga Mark Up Organ Tunggal, 60 Hari Batas BUMDes Kembalikan KN Rp 189 Juta

KOKOH: Tampak gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dari depan. IZUL/RB--

BACA JUGA:Karya Bakti Kodim 0425/Seluma, Ini Giatnya

Hal ini dikarenakan dana tersebut dikucurkan melalui penyertaan modal dari desa sebanyak dua kali, pada anggaran 2020 sebesar Rp 292 juta dan anggaran 2021 sebesar Rp 350 juta.

Dana tersebut diketahui digunakan untuk membeli satu perangkat organ tunggal yang nantinya disewakan. Namun diduga terdapat markup dalam pembeliannya. Alat organ tunggal tersebut dicicil sebanyak dua kali, pada tahun 2020 dan 2021 menggunakan dana desa. Namun dalam pembeliannya diduga ada mark up. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan