Marak, Petugas Parkir Ilegal di Pasar Bawah
PARKIR: Lokasi wisata Pasar Bawah yang menjadi tempat pemungutan parkir. FOTO: RIO/RB--
PASAR MANNA, KORANRB.ID - Oknum juru parkir di objek wisata Pantai Pasar Bawah semakin hari tambah meresahkan pengunjung wisata. Oknum tidak jelas ini meminta uang jatah parkir pada setiap warga yang masuk Pasar Bawah.
Aturan parkir di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sudah jelas dan diatur dalam perda. Akan tetapi masih banyak oknum yang nekat meminta jatah preman dengan mengatasnamakan juru parkir, khususnya di wilayah Pasar Bawah.
Beberapa pengunjung Pasar Bawah mengeluhkan dengan oknum juru parkir. Seperti diungkapkan Topan Riadi (37), ia baru saja duduk dan santai di tepi Pasar Bawah. Namun tiba-tiba didatangi oleh oknum dan meminta jatah parkir.
BACA JUGA:Dituding Pencemaran, PT. HMII Tantang Uji Emisi
Saat diminta bukti sebagai juru parkir resmi, oknum tersebut marah dan enggan memberikan surat atau bukti resmi sebagai juru parkir.
Padahal, menurut Topan, juru parkir seharusnya memiliki tanda pengenal sebagai tukang parkir seperti rompi dan sebagainya.
“Ini layaknya preman, tiba-tiba datang dan meminta jatah parkir. Siapa mereka ini,” terang Topan.
Ia enggan mempermasalahkan besaran tarif parkir di Pasar Bawah. Hanya saja setiap pengujung butuh kenyamanan dan kejelasan dari petugas tersebut.
Ia mengkhawatirkan ulah oknum tersebut dapat merusak nama objek wisata Pasar Bawah dan Kabupaten BS. “Memang kecil, tapi ulah oknum ini jangan dibiarkan, nanti rusak,” keluhnya.
BACA JUGA:Korsel Berminat Bangun Tol Bawah Laut di IKN
Tidak hanya itu, beberapa pengunjung lainnya juga mengeluhkan tukang parkir ilegal. Bahkan pedagang Pasar Bawah ikut-ikutan menagih parkir ke pengujung.
Tindakan ini tentunya diluar aturan tentang parkir dan Perda Parkir. Berdasarkan Perda Kabupaten BS Nomor 05 Tahun 2021 besaran biaya tarif retribusi pelayanan parkir, untuk bus/truk dan sejenisnya Rp 5 ribu, sedan/jeep/mikrobus/ mikrolet/pick up Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu.
“Ada juga pedagang ikut narik parkir, ini terjadi dengan kami di Pasar Bawah,” ungkap salah satu pengunjung Pasar Bawah Tantri (32)
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata BS, Rendra Febrianto SS M.Si mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Rendra memastikan, tidak ada setoran untuk retribusi parkir dari para pedagang Pasar Bawah. Apalagi perintah langsung dari dinas tidak ada. Karena, pajak para pedagang saja tidak masuk ke kas daerah apalagi hasil restribusi dari parkir yang mereka ambil.