Catat! Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Wajib Tempati Rumdin Mulai Juli, Bila Menolak, Ini Risikonya

Hingga saat ini rumah dinas yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, untuk 3 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko masih belum dihuni.--Firmansyah/RB

KORANRB.ID - Hingga saat ini rumah dinas yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, untuk 3 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko belum dihuni.

Dikarenakan tengah melengkapi fasilitas isi rumah dinas tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syahrizal, SH. 

Untuk bangunan rumah dinas baik untuk ketua DPRD Zamhari, Wisnu Hadi, SE Wakil Ketua I dan Damsir Wakil Ketua II sudah rampung namun belum dilengkapi isinya. 

"Target kami Juli 3 unsur pimpinan DPRD ini bisa tempati rumah dinas. Sebab tidak mungkin mereka menempati tapi tidak ada fasilitasnya,"kata Sekwan.

BACA JUGA:Setelah Dihantam Longsor Warga Bukit Menyan Masih Cemas, Ini Titik Rawan Bencana di Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Longsor Mendominasi Bencana Alama di Kabupaten Lebong, Tantawi : Ada 23 Kali Bencana Alam Sepanjang 2024

Sekwan menambahkan, beragam kelengkapan fasilitas yang akan dilengkapi untuk rumah dinas tersebut.

mulai dari kelengkapan alat masak, kamar tidur hingga peralatan lainnya yang seyogianya dibutuhkan. Sebab untuk rumah dinas unsur pimpinan ini perdana tahun ini akan ditempati.

"Ya, semuanya mulai dari urusan dapur, kamar hingga ke pendingin ruangannya mesti kita pikirkan. Sekarang posisi rumah dinas itu bisa dikatakan masih kosong melompong, belum ada apa-apanya, seusai direhab,’’sampai Syahrizal. 

Selain itu, dijelaskan Syahrizal, untuk 3 unsur pimpinan dewan ini juga telah disiapkan anggaran puluhan juta per bulan, dalam bentuk tunjangan perumahan. 

‘’Untuk jabatan Ketua DPRD, ada dana sekitar Rp 35 juta per bulan dalam bentuk tunjangan perumahan. Kemudian Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, tunjangan perumahannya sebesar Rp 22,5 juta per bulan,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemuda Penarik Bantu Pemkab Rawat Jalan

BACA JUGA:3 OPD Mukomuko Tak Miliki Kantor, Pengusulan Baru Tahap Rencana

Disamping itu, Syahrizal menegaskan, selama 3 unsur pimpinan DPRD belum menempati rumah dinas, dana tunjangan perumahan yang telah ditetapkan di APBD tidak bisa dibelanjakan.

Tag
Share