Mantan Kades Bantah Rugikan Negara Rp 127 Juta, PH: Dalam Pleidoi Kita Lampirkan Bukti-Bukti
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 11 Dec 2023 - 23:28
TERDAKWA: Mantan Kades Hamzah, terdakwa dugaan kroupsi DD Cirebon Baru tahun 2017 usai mengikuti persidangan. FIKI/RB --
BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, KN Rp 173 juta itu dikurangi dengan adannya setoran ke kas daerah setelah ada temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta. Sehingga total KN yang belum dipulihkan sebesar Rp 127 juta lebih. (eng)