Ternak di Lebong Aman Dikonsumsi, Ternak Masuk Wajib Memiliki SKKH

Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di Kabupaten Lebong sejak beberapa hari terkahir.--Fiki Susadi
LEBONG, KORANRB.ID - Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di Kabupaten Lebong sejak beberapa hari terkahir.
Pemeriksaan ternak, meliputi sapi, kerbau, ayam dan kambing. Untuk memastikan kesehatan ternak aman di konsumsi untuk menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
Hasil pemeriksaan itu, Dokter Hewan, Disperkan Lebong, drh. Ayu Budiarti memastikan semua ternak di Kabupaten Lebong dalam keadaan sehat dan aman konsumsi.
“Ternak di Lebong kita pstikan layak konsumsi dan tidak terdeteksi penyakit berbahaya,” kata Ayu, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Sidak Pangan Jelang Ramadan, Bengkulu Kondisi Pangan di Bengkulu Utara
Disperkan Lebong memastikan, semua ternak yang masuk ke Kabupaten Lebong menjelang Ramadan dan Idul Fitri, wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ini, untuk mengantisipasi ada ternak yang sudah ter inveksi penyakit masuk ke Kabupaten Lebong.
“Selain memiliki SKKH, ternak yang masuk ke Kabupaten Lebong akan kami cek kembali kesehatannya,” tuturnya.
Terkahir, Disperkan Lebong mengimbau masyarakat lebih selektif dalam membeli ternak, yang bertujuan untuk dikonsumsi.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi daging yang sehat dan terbebas dari risiko penyakit.